Mamberamo Raya, Malanesianews, – Kebijakan Pemerintah Pusat yang mendorong kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai tidak relevan jika diterapkan secara seragam, terutama bagi daerah dengan kategori Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Perwakilan ASN Indonesia dari wilayah 3T khususnya Wilayah Mamberamo Raya, H. Ongge saat diwawancara mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dibarengi pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dalam UU HKPD berpotensi menjadi beban berat yang tidak realistis.
H. Ongge menyoroti adanya ketidakadilan dalam memandang kapasitas daerah. Menurutnya, daerah 3T seperti Kabupaten Mamberamo Raya masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur, aksesibilitas yang sulit, dan aktivitas ekonomi yang rendah.
“Bagaimana mungkin daerah otonom baru yang berusia 19 tahun seperti Mamberamo Raya didorong berlari sejajar dengan daerah maju? Bahkan, banyak daerah yang sudah puluhan tahun berdiri pun masih berstatus 3T. Ini bukan lagi soal dorongan kemandirian, tapi menjurus pada pemaksaan yang tidak melihat kemampuan riil,” tegas H. Ongge, Senin (06/04/2026).
H. Ongge menekankan bahwa di wilayah yang didominasi hutan belantara dan sungai besar, kehadiran ASN—baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis—adalah fondasi utama pelayanan publik.
Baginya, belanja pegawai di daerah 3T bukan sekadar angka statistik dalam APBD, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Pembatasan ketat 30% dikhawatirkan akan menggerus kualitas pelayanan dan mematikan semangat aparatur di garis depan.
Mewakili suara ASN di daerah 3T, H. Ongge mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah afirmatif agar kebijakan kemandirian tidak menjadi “siksaan” baru bagi daerah kecil. Berikut adalah poin-poin usulannya:
* Hapus Batasan 30% Belanja Pegawai: Mengembalikan kewenangan pengaturan belanja pegawai kepada daerah sesuai dengan semangat otonomi dan kemampuan anggaran masing-masing.
* Afirmasi Investasi Daerah 3T: Memberikan insentif khusus bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah 3T untuk menciptakan basis ekonomi baru yang berkelanjutan.
* Prioritas Infrastruktur Dasar: Memperkuat konektivitas jalan, transportasi sungai, antar-pulau, telekomunikasi, dan energi sebagai syarat mutlak sebelum mengejar target PAD.
Menutup pernyataannya, H. Ongge mengingatkan pemerintah pusat bahwa kemandirian adalah sebuah proses, bukan sekadar angka di atas kertas.
“Memaksakan kemandirian tanpa dukungan kemampuan hanya akan menciptakan ilusi. Negara tidak boleh abai terhadap ketimpangan yang nyata. Kemandirian harus dibangun di atas keadilan, bukan di atas penderitaan daerah yang masih berjuang untuk sekadar berdiri tegak,” pungkasnya.



