Jayapura, Malanesianews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara terkait kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Hingga saat ini, total kerugian negara yang berhasil dikembalikan telah menembus angka Rp30,6 miliar. Keberhasilan ini, yang dikumpulkan dari 16 orang saksi, memicu optimisme publik terhadap langkah penegakan hukum Kejati, mengingat total kerugian yang teridentifikasi dalam skandal ini mencapai Rp205 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa proses penyidikan intensif telah menghasilkan pengembalian dana tersebut, di mana salah satu penyumbang terbesar adalah Ketua PB PON Papua berinisial YW, yang menyerahkan uang sebesar Rp15 miliar. Mahuse, yang menyampaikan pernyataan ini di Jayapura pada hari Sabtu, mengapresiasi penyerahan tersebut sebagai wujud itikad baik dan kesadaran akan tanggung jawab hukum. Kejati berharap langkah ini diikuti oleh pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat.
Sementara itu, Kejati Papua menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi PON terus berlanjut ke berbagai tahap, termasuk jilid I yang telah menetapkan empat tersangka—tiga di antaranya telah divonis inkrah dan menjalani hukuman—dan kini berfokus pada penanganan jilid II. Dalam penyelidikan kasus jilid II, penyidik telah memeriksa 23 saksi, meskipun belum ada penetapan tersangka baru. Upaya keras ini menggarisbawahi komitmen Kejati untuk menuntaskan kasus dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran yang masif.
Pengembalian dana sebesar Rp30,6 miliar ini tidak hanya menjadi awal dari pemulihan keuangan negara, tetapi juga mengirimkan pesan tegas bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi. Kejati Papua menekankan bahwa meskipun pengembalian secara sukarela diapresiasi dan dapat menjadi pertimbangan, hal tersebut tidak menghapuskan proses pidana yang berlaku. Dengan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, Kejati bertekad untuk membawa seluruh pelaku yang bertanggung jawab ke meja hijau demi tercapainya keadilan dan akuntabilitas.






