Kejar Target 2027, Menkeu Purbaya Tuntaskan RUU Redenominasi untuk Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

0
36

Jakarta, Malanesianews, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan rencana finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah, atau RUU Redenominasi, sebagai salah satu prioritas dalam strategi Kementerian Keuangan. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk menyederhanakan mata uang nasional dengan memangkas tiga angka nol, mengubah nilai seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1. Inisiatif krusial ini resmi tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan periode 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen PMK tersebut, RUU Redenominasi merupakan program kerja luncuran yang secara ambisius ditargetkan selesai pada tahun 2027. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab utama untuk memastikan penuntasan regulasi ini. Target spesifiknya, kerangka peraturan redenominasi diharapkan sudah rampung pada tahun 2026. Ini menandai percepatan upaya pemerintah dalam merealisasikan kebijakan yang telah digulirkan dan dibahas bersama Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2013 silam.

Menteri Purbaya menjelaskan bahwa keputusan untuk menuntaskan RUU ini didasari oleh empat poin utama yang dianggap mendesak bagi stabilitas dan kemajuan ekonomi. Urgensi pertama adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian yang berujung pada peningkatan daya saing nasional. Kedua, kebijakan ini dipandang penting untuk menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi jangka panjang. Dua alasan terakhir berkaitan dengan nilai mata uang, yaitu menjaga nilai Rupiah tetap stabil untuk terpeliharanya daya beli masyarakat, serta untuk meningkatkan kredibilitas Rupiah secara keseluruhan.

Rencana teknis implementasi redenominasi, yang telah dirancang Kementerian Keuangan dan BI sejak 2013, membutuhkan waktu total sekitar enam tahun dan terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama adalah persiapan menyeluruh, mencakup aspek hukum, infrastruktur teknis, dan strategi komunikasi. Ini akan diikuti oleh masa transisi, di mana Rupiah lama dan Rupiah baru akan beredar bersamaan (dual price tagging). Tahap terakhir, atau phasing out, adalah saat seluruh aktivitas transaksi di masyarakat sepenuhnya beralih menggunakan mata uang dengan denominasi yang baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini