Jakarta, Malanesianews, – Kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di sejumlah daerah di Indonesia. Modus yang kerap terjadi mencakup pemotongan dana oleh oknum sekolah, pencairan kolektif tanpa izin siswa, hingga iuran tambahan yang tidak sesuai aturan.
Kasus-kasus terkini terjadi di Kabupaten Bogor, Tangerang, dan Halmahera Selatan, dengan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Di SMK PGRI 11 Ciledug, alumni mengaku tidak menerima dana PIP sejak 2020, sementara di Halmahera Selatan, siswa memprotes pencairan yang tidak transparan.
Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan telah menurunkan tim investigasi. Masyarakat diimbau untuk melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Pemerintah menegaskan bahwa dana PIP harus masuk langsung ke rekening siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Pelaku penyalahgunaan akan dikenai sanksi pidana dan administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.