Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan 25 Satwa Dilindungi di Pelabuhan Jayapura

0
40

Jayapura, Malanesianews, – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua) berhasil mengagalkan upaya pengiriman ilegal 25 ekor satwa liar yang dilindungi di Pelabuhan Laut Jayapura. Operasi ini dilakukan di tengah pengawasan ketat angkutan Lebaran 2026 saat proses bongkar muat KM Gunung Dempo, Jumat (13/3). Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, mengonfirmasi bahwa seluruh satwa yang disita ditemukan dalam kondisi hidup dan merupakan spesies endemik yang sangat dijaga kelestariannya.

Keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya rencana penyelundupan satwa liar melalui jalur laut. Merespons laporan tersebut, tim lapangan segera melakukan penyisiran intensif di area pelabuhan. Petugas kemudian menemukan tumpukan barang mencurigakan yang disamarkan dengan kain tebal dan karton di sudut area parkir. Setelah diperiksa, ditemukan 21 ekor Nuri Kabare (Kasturi Raja), dua ekor Nuri Bayan, dan dua ekor Cendrawasih Ekor Kuning yang siap diberangkatkan secara ilegal.

Segera setelah diamankan, puluhan burung tersebut menjalani pemeriksaan klinis oleh dokter hewan karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya. Langkah ini krusial guna menjamin satwa-satwa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Setelah dinyatakan sehat, pihak Karantina Papua langsung menyerahkan seluruh barang bukti tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk penanganan lebih lanjut dan proses rehabilitasi.

Kejadian ini menambah deretan kasus serupa, setelah sebelumnya pada Rabu (11/3) petugas juga menemukan dua ekor Kakatua Jambul Tua dalam kondisi mati yang hendak diselundupkan via KM Sinabung. Krisna memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Karantina Pelabuhan Laut Jayapura atas sinergi antar-lembaga dalam penegakan hukum di pintu masuk wilayah. Ia juga kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya serta dampak hukum dari praktik lalu lintas satwa ilegal yang merusak ekosistem Papua.