Kampanye Gunakan Jalan Umum, Koalisi BTM-CK Yapen Laporkan Paslon Nomor 2 di Bawaslu

0
107

Serui, Malanesianews, – Koalisi Perjuangan Rakyat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen pada Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Pelapor Johneltus Tanawani Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari -Yo) terkait lokasi pelaksanaan Kampanye di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“ Kami perhatikan kegiatan persiapan kampanye Selasa, 2 Juli 2025 pukul 22.00 WIT, di lokasi fasilitas umum, yakni Jalan Kanopi Pasar Aroor Iroor Kabupaten Yapen” ujar Tanawani

Menurutnya ini telah melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (h) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan kampanye.

Selain itu, laporan juga merujuk pada PKPU No.15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum dan fasilitas umum lainnya sebagai lokasi kampanye, demi menjaga ketertiban umum.

Koalisi Perjuangan Rakyat menyertakan bukti foto lokasi dan aktivitas persiapan kampanye, dan mendesak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen agar segera melakukan tindakan pencegahan serta mempertimbangkan pembatalan kampanye Paslon Nomor Urut 2. (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini