HAM & Associates Laporkan Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

0
612

Jakarta, Malanesianews, – Kantor hukum Ham & Associates secara resmi melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Laporan tertanggal 29 April 2025 ini diajukan pada hari Jumat, 16 Mei 2025, atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 5 Desember 2024. Putusan itu dinilai melanggar sejumlah asas penting dalam penyusunan putusan peradilan, antara lain ultra petita (putusan melebihi tuntutan), pertimbangan hukum yang tidak jelas dan kontradiktif, serta pertimbangan yang dianggap menyimpang dari fakta.

Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa pelanggaran tersebut diduga berkaitan dengan permintaan uang kepada salah satu pihak dalam perkara. Tergugat I menyatakan pernah dimintai sejumlah uang menjelang pembacaan putusan, namun tidak dipenuhi. Bukti berupa rekaman percakapan yang mengindikasikan adanya permintaan tersebut telah disertakan dalam berkas laporan ke KY dan MA.

Selain itu, laporan juga memuat keberatan terkait pengabaian fakta lapangan dalam amar putusan. Salah satunya mengenai batas barat objek sengketa, yang dalam putusan disebut berbatasan dengan tanah milik saksi dari pihak penggugat, padahal saksi dari pihak tergugat telah menyampaikan bahwa patok tanah tersebut telah masuk ke kebun miliknya. Fakta ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan berpotensi merugikan pihak lain yang tidak terlibat dalam perkara.

Laporan juga menyertakan bukti video yang menunjukkan dugaan adanya tindakan melawan hukum yang berulang, diduga terjadi atas perintah dari pihak majelis hakim.

Ham & Associates menyampaikan bahwa laporan ini dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi. Mereka berharap KY dan MA dapat menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga marwah peradilan di Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sanana mengenai laporan yang dimaksud.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini