Jakarta – Malanesianews, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mencengangkan terkait aktivitas judi online di Indonesia. Pada periode Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 1.066.000 pemain judi online terlibat dalam transaksi, dengan 71 persen di antaranya berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Jadi 71 persen itu adalah saudara kita yang sebenarnya penghasilannya dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 7 Mei 2025.
Dari sisi usia, kelompok pemain terbanyak berada di rentang usia 20-30 tahun dengan jumlah 396 ribu orang, disusul usia 31-40 tahun sebanyak 395 ribu orang. Sisanya tersebar di berbagai kelompok usia lainnya.
Selama kuartal pertama 2025, para pemain judi online ini tercatat melakukan deposit dana sebesar Rp 6 triliun. Meski demikian, angka tersebut menunjukkan penurunan drastis dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang mencapai Rp 15 triliun.
Dari sisi wilayah, Provinsi Jawa Barat masih menempati posisi teratas sebagai daerah dengan transaksi judi online tertinggi di Indonesia. Posisi tersebut telah ditempati Jawa Barat sejak tahun 2023. Di bawahnya, secara berurutan adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Temuan ini kembali menyoroti urgensi penanganan judi online yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan generasi muda. PPATK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan uang, dan mendorong kerja sama lintas lembaga untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.