Gelar Diskusi Publik, CEO NPF Tegaskan Efisiensi Anggaran di Papua Harus Berlandaskan Konstitusi dan Keadilan Afirmatif

0
153

Jayapura, Malanesianews, – Isu krusial mengenai ketahanan fiskal di Bumi Cendrawasih menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Dampak Efisiensi Anggaran, Papua Dalam Tekanan Ganda” yang diinisiasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) New Papua Foundation (NPF). Melalui platform Zoom pada Sabtu (11/4/2026), webinar ini membedah risiko kebijakan pengetatan anggaran terhadap keberlanjutan pembangunan serta taraf hidup masyarakat di wilayah Papua dan sekitarnya.

CEO sekaligus pendiri NPF, Baharudin Farawowan, yang tampil sebagai pembicara pembuka, memberikan peringatan keras bahwa efisiensi fiskal tidak boleh dilakukan secara membabi buta. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan keuangan yang menyasar Papua harus senantiasa berpijak pada konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, status kekhususan Papua menuntut negara untuk tidak mengesampingkan tanggung jawab pemenuhan kesejahteraan rakyat meski di tengah upaya penghematan.

Lebih lanjut, Baharudin menggarisbawahi bahwa persoalan utama di Papua seringkali bukan terletak pada besaran angka, melainkan pada kualitas tata kelola. Kebocoran anggaran akibat korupsi, program yang tidak tepat sasaran, serta minimnya kontrol di lapangan dinilai sebagai akar inefisiensi yang sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa instrumen Dana Otonomi Khusus (Otsus) adalah mandat hukum afirmatif yang tidak boleh dikerdilkan fungsinya dengan dalih pemotongan administratif semata.

Diskusi ini juga diperkaya oleh perspektif dari berbagai pemangku kepentingan lainnya. Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel S.P Suebu, S.E, memaparkan pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan tidak tumpang tindih. Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Papua, Dr. M. Rifai Darus, S.H., M.H, memberikan gambaran nyata mengenai hambatan operasional yang dihadapi birokrasi lokal saat harus bekerja dalam keterbatasan pagu anggaran.

Sebagai solusi strategis, NPF merekomendasikan agar pemerintah beralih ke paradigma efisiensi berbasis dampak dan hasil nyata. Baharudin menutup sesinya dengan mendorong penguatan sinergi pengawasan yang melibatkan BPK, DPR, hingga lembaga masyarakat adat. Langkah ini dianggap vital untuk memastikan bahwa pengelolaan dana Otsus tetap berjalan di koridor hukum yang adil dan tetap mampu menjadi mesin penggerak kesejahteraan bagi masyarakat Papua.