Jayapura, Malanesianews, – Ketimpangan distribusi Minyakita di pasar domestik saat ini tengah menjadi sorotan akibat kecenderungan produsen yang memprioritaskan pengiriman ke wilayah Indonesia Timur. Perum Bulog mengungkapkan bahwa fenomena ini dipicu oleh besaran insentif dalam skema Domestic Market Obligasi (DMO) yang jauh lebih menguntungkan di wilayah tersebut dibandingkan dengan wilayah Jawa. Direktur Pemasaran Perum Bulog, Febby Novita, menjelaskan bahwa produsen mengejar faktor pengali regional yang lebih tinggi untuk memenuhi kewajiban pasokan minyak goreng dalam negeri mereka.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1029 Tahun 2024, kawasan seperti Maluku dan Papua memang mendapatkan faktor pengali regional sebesar 1,65. Angka ini secara signifikan lebih besar dibandingkan wilayah lain, sehingga menjadi daya tarik utama bagi para produsen untuk menyalurkan produknya ke sana. Akibatnya, pasokan Minyakita di wilayah Jawa menjadi relatif terbatas karena sebagian besar stok dialihkan ke timur demi mendapatkan keuntungan insentif kemasan dan regional yang maksimal.
Guna mengatasi masalah pemerataan pasokan tersebut, pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi teranyar ini memberikan mandat baru dengan mewajibkan minimal 35 persen dari total distribusi Minyakita harus disalurkan melalui Perum Bulog atau BUMN pangan lainnya. Langkah ini diambil agar pemerintah memiliki kontrol lebih besar dalam memetakan distribusi dan memastikan bahwa stok minyak goreng murah tersebut tidak hanya menumpuk di satu wilayah saja.
Saat ini, Bulog tengah melakukan koordinasi intensif dengan para produsen untuk mengatur kuota dan titik distribusi di seluruh Indonesia. Sebagai distributor lini pertama, Bulog akan memastikan penyaluran langsung ke pedagang eceran berjalan dengan lancar dan transparan. Melalui peran strategis ini, diharapkan ketersediaan Minyakita di seluruh pelosok tanah air dapat kembali stabil dan harganya tetap terjangkau bagi masyarakat luas di awal tahun 2026 ini.



