Jayapura, Malanesianews, – Bertempat di Markas Polda Provinsi Papua, Jayapura, Papua, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis, 15/5/2025.
Sidang pemeriksaan perkara Nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025 ini diadukan oleh Tim Kampanye Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano yang memberikan kuasa kepada Baharudin Farawowan dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya yakni: Ance Wally dan Benny Karubaba.
Kuasa hukum BTM-CK, Baharudin, mengatakan seluruh dalil-dalil serta bukti-bukti yang kami ungkapkan di persidangan telah berkesesuaian dengan fakta sebagaimana yang diungkapkan oleh pihak terkait.
“Data perolehan suara gubernur tingkat Distrik Jayapura Selatan yang kami miliki sama dengan data pihak terkait seperti yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim dalam persidangan,” ujar Farawowan.
Ia pun menegaskan bahwa dalil-dalil pihaknya terkait adanya perbedaan perolehan suara dan/atau penggelembungan suara di PPD Distrik Jayapura Selatan sama dengan data perolehan suara yang dimiliki Bawaslu Kota Jayapura dan data 4 orang anggota PPD Jayapura Selatan; semuanya memiliki kesesuaian angka.
“Bahkan sebaliknya, teradu KPU Kota Jayapura tidak mampu menghadirkan data dan saksi miliknya terkait perolehan suara PPD Distrik Jayapura Selatan (D-Hasil Kecamatan) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua,” ujarnya.
Baharudin Farawowan selanjutnya mengharapkan putusan seadil-adilnya oleh DKPP sebagai penjaga perilaku penyelenggara Pemilu.
(MCS)