Enam Surat Tanah Tradisional Tak Diakui Lagi Mulai 2026

0
9

Jakarta, Malanesianews, – Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan bahwa mulai tahun 2026, enam jenis dokumen tanah tradisional tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dokumen-dokumen yang dimaksud, antara lain Girik, Petok D, Letter C, Pipil, dan Verponding Indonesia, serta dokumen tanah adat lainnya. Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan mengurangi sengketa pertanahan di masa depan.

Penghapusan status dokumen-dokumen ini sebagai bukti kepemilikan sah didasari fakta bahwa surat-surat tersebut pada dasarnya hanya merupakan catatan administrasi dan pembayaran pajak di masa lampau, bukan sertifikat kepemilikan. Misalnya, Girik dan Pipil dulunya hanya merupakan bukti pembayaran pajak atas penguasaan tanah, sementara Letter C dan Petok D adalah buku register yang dibuat oleh pemerintah desa. Menurut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, dokumen lama tersebut seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui pemalsuan, sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan di masyarakat.

Pemerintah menjamin bahwa tanah-tanah yang selama ini hanya mengandalkan dokumen tradisional tersebut tidak akan serta-merta diambil oleh negara. Jaminan ini disampaikan untuk menepis isu yang beredar di masyarakat. Namun, masyarakat yang memiliki tanah dengan dokumen lama tersebut diimbau keras untuk segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat. PP 18/2021 memberikan jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku agar alat bukti tertulis tanah bekas milik adat didaftarkan, yang berarti batas akhirnya adalah tahun 2026.

Diharapkan dengan kebijakan ini, seluruh bidang tanah di Indonesia akan terdaftar dan memiliki sertifikat sebagai satu-satunya alat bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Sertifikat tanah dianggap sebagai produk hukum yang paling kuat dan dapat memberikan perlindungan hukum maksimal bagi pemiliknya. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat agar memanfaatkan program pendaftaran tanah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengkonversi dokumen-dokumen tradisional menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum batas waktu yang ditetapkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini