Jakarta,Malanesianews, – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama aparat keamanan mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang di Sabang, Aceh, pada Minggu (23/11/2025), yang menampung 250 ton beras impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand dan Vietnam. Beras tersebut, yang masuk melalui Sabang yang merupakan kawasan free trade zone, dipastikan ilegal karena tidak memiliki persetujuan izin dari pemerintah pusat. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang langsung memerintahkan penyegelan, menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap perintah Presiden untuk tidak melakukan impor mengingat stok beras nasional yang saat ini surplus.
Amran Sulaiman dalam konferensi pers mengungkap kronologi masuknya beras tersebut, di mana proses bongkar muat ke gudang milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group (MSG) terjadi pada 22 November 2025. Mentan menyoroti adanya kejanggalan serius, sebab izin impor dari luar negeri diduga sudah terbit sebelum rapat koordinasi pemerintah pusat pada 14 November 2025 yang justru memutuskan untuk menolak persetujuan impor. Hal ini mengindikasikan bahwa impor tersebut sudah direncanakan dan secara terang-terangan melanggar kebijakan kedaulatan pangan nasional.
Saat ini, gudang penyimpanan beras di Sabang tersebut telah disegel ketat dan proses hukum sedang berjalan. Kementan telah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kabareskrim untuk menelusuri dan menindak tegas aktor intelektual atau dalang besar di balik penyelundupan beras ilegal ini. Amran Sulaiman menegaskan bahwa setiap oknum yang terlibat, termasuk pejabat di kementeriannya, akan ditindak tanpa pandang bulu. Penindakan ini menjadi sinyal keras terhadap praktik yang merusak upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.
Kasus penyitaan 250 ton beras ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah untuk menutup total keran impor beras. Beras ilegal tersebut dipastikan tidak akan disalurkan ke Perum Bulog, dan nasib akhirnya—apakah akan dimusnahkan atau dilelang—akan menunggu keputusan resmi dari pengadilan. Langkah ini bertujuan ganda: menjaga stabilitas harga gabah lokal agar petani tidak dirugikan oleh beras murah impor, serta memperkuat ketahanan pangan Indonesia dengan mengutamakan produksi dalam negeri.




