DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu di Jayapura

0
65
Suasana Sidang DKPP di Polda Papua,18 Juni 2025 (Source: Humas DKPP)

Jayapura, Malanesianews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 80-PKE-DKPP/II/2025 di Mapolda Papua, Jayapura, pada Rabu (18/6/2025).

Sidang ini membahas aduan dari Margaretha Sara Fauubun terhadap jajaran Bawaslu Kota Jayapura, yakni Ketua Frans J. Rumsarwir (teradu II), serta dua anggota, Yohanis Kia Masan (teradu I) dan Rinto Pakpahan (teradu III). Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, dan empat anggotanya — Haritje Latuihamallo, Amandus Situmorang, Yacob Paisei, dan Yofrey Piryamta N. Keben (teradu IV-VIII) — juga turut diadukan.

Margaretha menuduh para teradu melanggar kode etik karena tidak memproses laporan dugaan pelanggaran Pilkada dengan nomor 04/LP\&PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dalam batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, mereka juga diduga mengabaikan surat Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024, serta menghentikan laporan lain secara sepihak dan tidak maksimal dalam melakukan supervisi kepada Bawaslu Kota Jayapura.

Margaretha juga menyebut para teradu tidak menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon nomor urut 02, serta tidak merespons permintaan dari Paslon 03 dan 04 yang disampaikan secara terbuka dalam debat publik pada 15 November 2024.

“Bawaslu seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang sudah ramai di media sosial,” tegas Margaretha. Ia juga menyoroti keterlambatan penyampaian status laporan oleh para teradu, yang menurutnya baru diberikan setelah tahapan Pilkada selesai.

Menanggapi tuduhan tersebut, Teradu I-III membantah seluruh dalil. Yohanis Kia Masan menyatakan bahwa laporan Margaretha telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk melalui kajian awal yang menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil. Laporan itu juga telah dibahas dalam Sentra Gakkumdu dan diregistrasi dengan nomor 04/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024.

Terkait surat Bawaslu RI yang disebut diabaikan, Yohanis menegaskan surat itu telah diterima melalui Bawaslu Provinsi Papua. Namun, setelah dianalisis, laporan dinilai hanya memenuhi syarat formil tetapi tidak materiil, dan pelapor diminta melengkapi kekurangannya. Sayangnya, hingga tenggat waktu berakhir, data pendukung dari Dinas PUPR Kota Jayapura tidak berhasil didapatkan.

“Berdasarkan klarifikasi, tidak cukup bukti bahwa terlapor, Paslon 02, melakukan pelanggaran berupa janji atau pemberian uang atau barang,” jelas Yohanis.

Ia juga membantah tuduhan pengabaian terhadap informasi pelanggaran TSM, dan menyebut Bawaslu telah menindaklanjuti informasi tersebut sebagai temuan yang diregistrasi dengan nomor 003/REG./TM/PW/Kota/33.01/X/2024. Bahkan klarifikasi telah dilakukan terhadap Paslon 02.

Mengenai upaya pencegahan pelanggaran, Yohanis menyebut Bawaslu aktif mengeluarkan imbauan, melakukan sosialisasi, dan penguatan pengawas pemilu di tingkat bawah. Ia juga membantah bahwa permintaan dari Paslon 03 dan 04 diabaikan. Menurutnya, informasi itu telah ditelusuri dalam waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.

Status laporan pun, lanjutnya, telah disampaikan melalui papan pengumuman serta pesan WhatsApp kepada pelapor.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans J. Rumsarwir, juga menyatakan bahwa semua laporan yang masuk telah diproses sesuai ketentuan, termasuk koordinasi dengan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa untuk kajian awal.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo (teradu IV), turut membantah dalil pelapor. Ia menyatakan Bawaslu Papua telah mengirim surat imbauan ke Bawaslu kabupaten/kota dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye. Terkait laporan Margaretha, ia menyebut laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena tidak ada kronologi jelas, saksi, maupun kelengkapan lainnya — meski pelapor sudah diberi kesempatan memperbaiki.

Haritje juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan status laporan melalui pesan WhatsApp kepada pelapor dan membantah tudingan tidak melakukan supervisi terhadap Bawaslu Kota Jayapura.

“Supervisi telah dilakukan, termasuk koordinasi langsung dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jayapura,” ujarnya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis, serta dua anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Papua: Maximus Leonardus Nemo (unsur masyarakat) dan Abd. Hadi (unsur KPU).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini