DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Papua

0
59
Suasana Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Papua (Source: Humas DKPP)

Jakarta, Malanesianews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara: 136-PKE-DKPP/IV/2025. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (13/6).

Perkara ini diajukan oleh Iwan Kurniawan Niode melalui kuasanya, Arsi Divinubun. Pihak teradu adalah Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin, serta empat anggota lainnya: Amandus Situmorang, Haritje Latuihamallo, Yacob Paisei, dan Yofrey Piryamta N. Kebelen.

Kelima komisioner Bawaslu Papua itu diduga tidak melakukan pencegahan atas dugaan pelanggaran oleh KPU Provinsi Papua dalam proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Pengadu menyoroti ketidaktepatan dokumen syarat pencalonan dari bakal calon Wakil Gubernur, Yeremias Basai, khususnya surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat tidak pernah sebagai terpidana. Kedua dokumen itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura, padahal seharusnya berasal dari Pengadilan Negeri Serui sesuai domisili calon.

“Secara administratif dan yuridis, kedua dokumen itu seharusnya dianggap tidak sah. Maka seharusnya para teradu merekomendasikan penolakan pendaftaran pasangan Benhur Tomi Mano dan Yeremias Basai,” ujar pengadu dalam sidang.

Lebih lanjut, pengadu menuduh para teradu telah lalai saat masa perbaikan administrasi, dengan hanya menampilkan tabel dokumen tanpa pembandingan secara langsung. Hal ini dinilai sebagai upaya menutup-nutupi kekurangan calon.

Pengadu juga mengkritisi proses pengawasan pada tahapan klarifikasi dan penetapan pasangan calon, serta menuduh para teradu tidak bertindak sebagai pengawas yang netral, melainkan melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Papua.

Selain lima komisioner Bawaslu Papua, pengadu juga melaporkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI, Puadi. Keduanya dituding tidak profesional dalam menangani empat laporan pelanggaran, termasuk laporan pengadu bernomor 012/PL/PG/RI/00.00/K1/XI/2024 tertanggal 15 November 2024, yang tidak diregistrasi.

Menurut pengadu, laporan itu ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat materiel, padahal substansi dugaan pelanggarannya serius. Penolakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme penegakan etik.

Menanggapi tuduhan tersebut, para teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan pengadu. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Teradu III, Haritje Latuihamallo, menjelaskan bahwa Bawaslu Papua telah aktif mengawasi seluruh tahapan pemilihan. Ia menyatakan bahwa dokumen perbaikan Yeremias Basai telah diterima dan diproses sesuai prosedur.

“Kami memastikan petugas verifikator KPU memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan unggahan di Silonkada. Kami juga mendampingi proses klarifikasi terkait tanggapan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun Bawaslu menerima undangan klarifikasi di Pengadilan Negeri Jayapura, mereka tidak mendapat salinan berita acara karena proses telah selesai saat mereka hadir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, membenarkan bahwa beberapa laporan, termasuk laporan pengadu, tidak diregistrasi. Ia menyebut laporan tersebut telah ditangani oleh Bawaslu Papua dan dinyatakan selesai.

“Sesuai Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kami tidak meregistrasi ulang dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh pengawas pemilu di tingkat sebelumnya,” ujar Bagja.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi oleh anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan J. Kristiadi. Proses pemeriksaan masih berlanjut dan DKPP akan mengambil keputusan berdasarkan hasil persidangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini