Jayapura, Malanesianews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Sidang ini akan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua, Kota Jayapura, pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 09.00 WIT.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025. Pengadu dalam kasus ini adalah Bambang Rettob yang memberikan kuasa hukum kepada Jean Janner Gultom bersama rekan-rekannya.
Dalam aduan tersebut, pihak pengadu melaporkan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, bersama dua anggotanya, yaitu Ance Wally dan Benny Karubaba. Ketiganya diduga telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan manipulasi atau penggelembungan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, yakni Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dalam ajang Pilkada Provinsi Papua tahun 2024.
Dilansir dari rilis resmi Humas DKPP, Sekretaris DKPP David Yama menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini akan difokuskan pada pemeriksaan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. Mereka yang akan dimintai keterangan meliputi pihak pengadu, para teradu, saksi-saksi, hingga pihak-pihak lain yang relevan dengan perkara.
David menegaskan bahwa seluruh pihak telah dipanggil secara patut oleh DKPP sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Dalam ketentuannya, pemanggilan wajib dilakukan paling lambat lima hari sebelum sidang berlangsung.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David menegaskan.
Sidang ini dirancang bersifat terbuka untuk umum. Hal ini memberikan ruang bagi masyarakat umum serta awak media untuk hadir langsung dan menyaksikan jalannya persidangan secara langsung di lokasi. DKPP menyatakan keterbukaan ini sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selalu dijaga dalam setiap proses pemeriksaan etik.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” tambah David.
Selain dapat diakses secara langsung, jalannya sidang juga akan disiarkan secara daring melalui akun resmi Facebook milik DKPP. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat luas yang ingin mengikuti proses persidangan tetapi tidak dapat hadir secara fisik di lokasi.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup David.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan penting, mengingat pemilu adalah bagian dari proses demokrasi yang menuntut integritas dan kejujuran para penyelenggara. DKPP sebagai lembaga yang berwenang menegakkan kode etik di kalangan penyelenggara pemilu memiliki tugas penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya sidang ini secara terbuka dan disiarkan secara langsung, diharapkan publik dapat ikut mengawasi dan memahami sejauh mana proses penegakan kode etik berjalan. Sementara itu, hasil dari sidang ini masih akan menunggu kesimpulan dari seluruh rangkaian pemeriksaan dan akan diumumkan lebih lanjut oleh DKPP.