Jayapura,Malanesianews,-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (Kamis 15/5-25) menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Markas Polda Provinsi Papua.
Sidang pemeriksaan perkara Nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025 ini diadukan oleh Bambang Rettob Tim Kampanye Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano yang memberikan kuasa kepada Baharudin Farawowan ,Janner Gultom dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya yakni: Ance Wally dan Benny Karubaba.
Ketiga teradu didalilkan melakukan penggelembungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Matius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen pada Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024.Sampai berita ini di turunkan Sidang DKPP yang di mulai Pukul 09.00 Wit masih berlangsung hingga kini. (MCS)