Data BRWA 2025: 33,65 Juta Hektare Wilayah Adat Sudah Dipetakan di 32 Provinsi

0
20

Jakarta, Malanesianews, –  Upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan. Menurut data terbaru dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Agustus 2025, total luasan wilayah adat yang telah dipetakan dan didaftarkan ke lembaga tersebut mencapai 33,65 juta hektare (ha). Angka ini mencerminkan tingginya kesadaran dan inisiatif kolektif dari berbagai komunitas adat di seluruh nusantara untuk mengamankan dan mendaftarkan wilayah kelola mereka, yang seringkali tumpang tindih dengan kawasan hutan atau izin konsesi.

Capaian luasan yang masif ini tersebar di 32 Provinsi, mencakup 180 Kabupaten/Kota, dan terdiri dari 1.633 Peta Wilayah Adat. Secara regional, konsentrasi terbesar pemetaan ini berada di wilayah timur dan barat Indonesia, dengan luasan dominan di Papua (14,84 juta ha), diikuti oleh Kalimantan (10,76 juta ha), dan Sumatera (4,22 juta ha). Proses pemetaan ini tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan data spasial, tetapi juga menjadi langkah awal yang krusial menuju penetapan status hukum Wilayah Adat oleh Pemerintah.

Meskipun capaian pemetaan sudah masif, pekerjaan rumah terbesar berikutnya adalah mempercepat proses penetapan oleh pemerintah pusat dan daerah. Dari total 33,65 juta hektare yang terdaftar di BRWA, hanya sebagian kecil yang telah secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau keputusan kepala daerah. Penetapan resmi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya konflik agraria, dan membuka jalan bagi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya mereka secara berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal.

BRWA berharap momentum positif dari tingginya angka registrasi ini dapat direspons cepat oleh pihak berwenang melalui implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksana terkait dengan perlindungan Masyarakat Adat. Percepatan penetapan wilayah adat diharapkan dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama dalam aspek pengelolaan lingkungan dan pengentasan kemiskinan, sekaligus menjadi fondasi untuk menyelesaikan berbagai isu ketidakadilan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini