Bupati Kabupaten Supiori Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua

0
1769

Jayapura, Malanesianews, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua secara resmi menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Daerah, Bupati Supiori, Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si., (Minggu, 3/8/2025)

Laporan tersebut menyoroti gerakan Bupati Supiori yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen, dalam beberapa hari terakhir menjelang PSU Pilgub Papua.

Pelapor, Anggota Tim Hukum BTM-CK Kiren Hamadi, menilai tindakan tersebut melanggar asas netralitas kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.

“Undang-undang sudah jelas, Peraturan KPU dan Bawaslu juga sudah jelas, tapi Bapak-Bapak Bupati bisa melanggar. Lalu, keadilan menurut beliau-beliau itu seperti apa?” ungkap Kiren.

Ia pun menegaskan bahwa laporan yang disertai alat bukti telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua, dan pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yang berlaku menurut perundang-undangan. (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini