Buntut 37.233 Suara Hangus Pada Pilkada 2024, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP KPU Tolikara

0
27

Jayapura, Malanesianews, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 201-PKE-DKPP/X/2025. Sidang penting ini dilangsungkan pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Markas Polda Papua, Kota Jayapura. Lima komisioner KPU Kabupaten Tolikara, yang meliputi Ketua Lutius Kogoya serta Anggota Denius Jikwa, Kities Wenda, Yunius Wonda, dan Musa Jikwa, duduk sebagai Teradu dalam kasus ini.

Pengaduan diajukan oleh Yundiles Wanimbo, diwakili oleh kuasa hukumnya Baharudin Farawowan dan rekan. Pokok aduan yang menjadi fokus utama pemeriksaan adalah dugaan bahwa Para Teradu telah menetapkan perolehan suara dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara dengan tidak menggunakan data perolehan suara yang telah disahkan pada rapat pleno tingkat distrik. Isu ini menjadi perhatian serius setelah munculnya dugaan adanya 37.233 suara dari enam distrik (Kembu, Nunggawi, Wugi, Aweku, Airgaram, dan Yuneri) yang hangus atau dianggap suara tidak sah dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Majelis persidangan DKPP, yang bertugas mengadili perkara ini, dipimpin oleh Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Beliau didampingi oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Yance Tenouye (unsur masyarakat), Ansar S (unsur KPU), dan Sanggup Abidin (unsur Bawaslu). Komposisi majelis ini dibentuk untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara cermat, independen, dan komprehensif terhadap dugaan penyimpangan kode etik yang terjadi.

Sidang di Jayapura ini diagendakan untuk mendengarkan dalil Pengadu dan klarifikasi dari Para Teradu terkait penetapan hasil rekapitulasi yang bermasalah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini