Bertemu NPF Papua, Kemenhut RI Sambut Baik Usulan Pembentukan Permen Perlindungan Simbol Budaya Papua

0
63

Jakarta, Malanesianews – Pemusnahan mahkota cenderawasih pada Oktober 2025 di Jayapura memicu kecaman luas karena benda tersebut dianggap sebagai simbol kehormatan masyarakat Papua. Pemusnahan barang bukti seperti mahkota cenderawasih dilakukan berdasarkan Permen LHK Nomor P.26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut CEO & Founder LSM New Papua Foundation (NPF), Baharudin Farawowan, peraturan ini mewajibkan pemusnahan barang bukti tertentu tanpa mempertimbangkan nilai sakral atau budaya, bukan saja budaya Papua namun juga budaya adat istiadat suku lain di Papua.

Demikian penyampaian Baharudin Farawowan dalam pertemuan audiensi NPF bersama Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Kamis (13/2/26).

Lebih lanjut, ia menegaskan kebutuhan regulasi turunan dari pasal-pasal dalam UU 32/2024 memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis agar aparat di lapangan (seperti BBKSDA) tidak hanya bertindak secara administratif, tetapi juga menghargai dimensi sosial-budaya.

“Undang-undang terbaru ini menekankan penguatan konservasi yang berbasis pada perlindungan kearifan lokal dan kolaborasi dengan masyarakat hukum adat. Maka kami meminta Pemerintah mengeluarkan aturan atau minimal ada Peraturan Menteri agar aparat di lapangan tidak hanya bertindak secara administratif,” ujar Bahar, sapaan akrab Baharudin Farawowan.

Menanggapi hal ini, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Prof. Dr. Haruni Krisnawati, S.Hut, M.Si., menyambut baik masukan NPF dan akan segera ditindaklanjuti demi melindungi bentuk kearifan lokal yang ada di setiap daerah, khususnya di Tanah Papua yang berlaku Otonomi Khusus (Otsus).

Pada kesempatan ini, NPF selain menyampaikan hal di atas, juga menyoroti terkait perlindungan Hak Ulayat Adat Papua, masalah pertambangan, isu penanaman kelapa sawit, pengrusakan lingkungan, dan beberapa poin penting lainnya.

Dalam audiensi ini, pihak Kementerian Kehutanan RI yang menerima NPF adalah Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE, Direktorat Kawasan Konservasi, serta Pusat Kebijakan Strategis.