Bawaslu RI Limpahkan Pemeriksaan Lanjutan Laporan Pelanggaran Menteri Bahlil ke Papua

0
150

Jakarta,Malanesianews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melimpahkan kasus pelaporan dugaan pelanggaran larangan kampanye Menteri Energi dan sumber daya mineral Bahlil lahadalia ke Bawaslu Provinsi Papua ,Jakarta (14/6/2025) .

Ketua Tim Hukum Cagub Cawagub BTM-CK Provinsi Papua Baharudin Farawowan saat di hubungi via seluler membenarkan hal ini.

“ Iya laporan kami ke Bawaslu R.I di Jakarta telah di limphakan ke Bawaslu Provinsi Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut “ Kata Bahar

Iapun mengungkapkan laporan ini terkait dugaan pelanggaran larangan Kampanye bagi pejabat negara sebagaimana yang di lakukan oleh Menteri Bahlil dalam acara Partai dan Pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Papua di Jayapura beberapa waktu lalu.

“ Sesuai Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan pihaknya atau pihak tertentu “ ungkap Bahar

Menteri Bahlil juga duga melakukan Pelanggaran Etik sebagai Pejabat Negara dengan mengabaikan asas Netralitas dengan memberikan dukungan ke salah satu Paslon dalam PSU Pilgub Papua. (mcs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini