Jayapura, Malanesianews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua memperketat pengawasan terhadap proses distribusi surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal dan mematuhi prosedur yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam distribusi logistik pemilu. Ia menyatakan bahwa semua logistik harus sudah berada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat pada 5 Agustus 2025.
“Seluruh logistik harus sudah tiba di TPS paling lambat tanggal 5 Agustus agar tidak menghambat kelancaran pelaksanaan PSU,” ujar Amandus saat melakukan pemantauan langsung terhadap proses distribusi.
Selain aspek teknis, Amandus juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Kami mengingatkan semua pihak, khususnya ASN, TNI, dan Polri, untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas aparatur merupakan kunci menjaga kepercayaan publik serta integritas proses pemilu,” tegasnya.
Bawaslu Papua memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif pada setiap tahapan PSU demi menjamin prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap terlaksana secara maksimal.