Jayapura, Malanesianews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua memastikan akan terus mengawasi ketat proses seleksi dan pelantikan badan Ad Hoc untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, Hal ini ditegaskan oleh Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, usai rapat koordinasi bersama KPU dan Forkopimda di Kantor KPU Papua, Senin (20/5).
Yofrey mengungkapkan bahwa proses evaluasi terhadap petugas ad hoc tingkat distrik telah dilakukan, namun pelantikan tertunda karena kendala penganggaran dan honor.
Ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak ada oknum yang berafiliasi dengan partai politik menyusup ke dalam badan Ad Hoc.
Bawaslu juga meminta KPU Papua tidak merekrut kembali anggota ad hoc yang memiliki catatan buruk pada Pilkada 2024.
Sementara itu, KPU Papua melalui Kadiv Hukum Yohannes Fajar Irianto Kambon menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap jajaran penyelenggara tingkat bawah.
Petugas yang terbukti melanggar etika, terutama yang terlibat dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak akan direkrut kembali.
Fajar menyebut beberapa kasus pelanggaran saat ini tengah diproses oleh DKPP, termasuk dari KPU Kabupaten Biak Numfor dan KPU Kota Jayapura.
Ia berharap PSU mendatang dapat berjalan aman dan damai, seraya mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga integritas pemilu.
Penundaan waktu PSU yang cukup panjang dijelaskan karena adanya pergantian calon wakil gubernur dari salah satu pasangan calon, sehingga masa sosialisasi dianggap perlu diperpanjang oleh KPU RI.