Baharudin Farawowan : Sudah Cukup Bukti, Pelaku Kejahatan Pidana Pemilu di Biak Akan Segera Proses Hukum

0
335

Jayapura, Malanesianews – Proses perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara PSU Pilgub Papua tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) saat ini sedang berlangsung di beberapa kabupaten di Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor.

Berdasarkan laporan Tim BTM-CK Kabupaten Biak Numfor, terdapat indikasi pelanggaran rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara bersama tim kampanye tertentu.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua, Baharudin Farawowan, mengingatkan bahwa penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.

“Berdasarkan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,” kata Baharudin Farawowan di Jayapura (15/8/25).

Kemudian, lanjut dia, juga bisa dikenakan sanksi Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa anggota KPU tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.

“Dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh penyelenggara dan anggota tim kampanye, sebagaimana data yang kami peroleh serta video dan flyer yang beredar dari Kabupaten Biak Numfor, segera akan kami laporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu agar diproses serta mendapatkan sanksi pidana penjara, biar ada efek jera bagi yang lainnya,” tambahnya.

Dari sejumlah aturan tersebut, dengan tegas tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Pelakunya memiliki cacat moral. (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini