Baharudin Farawowan : Penyebarluasan Muatan Pornografi Melalui Channel Bambang Widjojanto Melanggar UU Pornografi,Pelaku Dapat Melaporkan !

0
57

 

Jakarta, Malanesianews, Eks Ketua KPU Provinsi Papua diduga berbuat asusila, Kita Bongkar Disini adalah judul diskusi yang dibahas Bambang Widjojanto dan Arsi Divinubun dalam channel YouTube Bambang Widjojanto (1/7/2025) perihal gambar/video yang diduga milik eks Ketua KPU Provinsi Papua.

Dalam diskusi channel YouTube tersebut, menayangkan screenshot video yang diduga milik eks Ketua KPU Provinsi Papua serta adanya pengakuan Arsi Divinubun bahwa video tersebut telah diperbanyak, digandakan, serta diserahkan kepada seluruh Komisioner KPU Republik Indonesia.

Saat dimintai tanggapan melalui handphone seluler, advokat Baharudin Farawowan mengatakan pelaku penyebarluasan pornografi dapat dikenai pasal pelarangan penyebarluasan muatan pornografi termasuk melalui jaringan internet.

“Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui internet, diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat,” ujar Farawowan.

Menurut Baharudin Farawowan, pelanggaran Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi.

“Orang yang menyebarluaskan muatan pornografi dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,”** ungkapnya.

UU Pornografi mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait pornografi, termasuk larangan produksi, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini