Baharudin Farawowan: Belajar dari Putusan DKPP Kota Jayapura, Pleno PSU KPU Papua Wajib Lakukan Pencocokan Data, Ini Soal Kode Etik!

0
125
Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua Baharudin Farawowan

Jayapura, Malanesianews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan dua Anggota KPU Kota Jayapura karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (30/6/2025).

Dalam perkara nomor 74-PKE-DKPP/II/2025, DKPP berpendapat berdasarkan uraian bukti dan fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat keberatan saksi salah satu pasangan calon yang tidak diselesaikan oleh para Teradu baik di tingkat distrik maupun tingkat KPU Kota Jayapura. Selain itu, para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura, padahal telah terjadi peristiwa penggelembungan suara untuk salah satu paslon.

Menurut Kuasa Hukum perkara ini, Baharudin Farawowan, para Teradu selaku penyelenggara pemilu justru membiarkan peristiwa penggelembungan suara tanpa memberi penyelesaian dengan mengembalikan seperti keadaan semula.

“Saya ingatkan penyelenggara pemilu yang saat ini sedang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi PSU tingkat Provinsi Papua, masih ada waktu untuk mengembalikan suara penggelembungan kepada suara aslinya, yaitu suara C-Hasil TPS 6 Agustus 2025, baik suara asli pasangan calon 01 maupun suara asli pasangan calon 02,” ungkap Farawowan.

Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua ini pun menegaskan bahwa jika ingin kualitas demokrasi Papua lebih baik dari sebelumnya, maka forum rapat pleno PSU KPU Provinsi Papua wajib hukumnya melakukan penyandingan data dan perbaikan perolehan suara terhadap penggelembungan suara yang sudah tidak sesuai dengan akar suara sebenarnya dari TPS. Jika tidak, maka hal ini merupakan pelanggaran etik berat sebagaimana kasus Kota Jayapura.

“Belajar dari kasus Kota Jayapura, bahwa tindakan para Teradu yang tidak menyelesaikan persoalan penggelembungan suara yang diajukan keberatan oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, yang kemudian dimuat dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan tingkat distrik yang dibacakan pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kota Jayapura, sudah melanggar Pasal 30 ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkapnya.

Dengan merujuk ketentuan ini, tidak ada alasan pembenar bagi forum rapat pleno rekapitulasi PSU KPU Provinsi Papua untuk tidak melakukan perbaikan atas penggelembungan suara yang terjadi. (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini