Baharudin Farawowan : Ambang Batas Gugatan Pilkada juga membatasi Tindakan kekuasaan Pemerintah

0
972
Advokat Baharudin Farawowan,S.H,M.H menjelang Sidang Online Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (29/1/21)

Jakarta,Malanesianews,- Konsep Rule of Law adalah konsep yang menyatakan bahwa pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan hukum. Hukum menempatkan individu sebagai pihak yang harus dilindungi. Pelanggaran terhadap hak individu adalah pelanggaran hukum. Selanjutnya, bahwa pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak individual ini hanya dapat dilakukan, apabila diperbolehkan dan berdasarkan peraturan-peraturan hukum. inilah yang dinamakan pula azas legaliteit dari negara hukum.

Di temui menjelang sidang online Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (29/1/21) menurut Advokat Baharudin Farawowan,S.H,M.H tiap tindakan negara harus berdasarkan hukum  sebagaimana pembatasan prosentase ambang batas selisih perolehan suara dalam gugatan pemilihan kepala daerah di mahkamah konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“ Peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah diadakan lebih dahulu, merupakan batas kekuasaan bertindak negara. Jadi negara membentuk undang-undang justru unuk membatasi kekuasaan negara melalui pemerintahannya agar tidak sewenang-wenang “ Ujar Farawowan

Iapun menuturkan hukum menjadi landasan segenap tindakan negara; dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat dan hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan. Dalam aspek moral politik ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntutan akal budi.

Artikulli paraprak95 Tahun Nahdlatul Ulama, Berikut Sejarah Pembentukanya
Artikulli tjetërArab Saudi Larang Masuknya Orang Dari 20 Negara Ini Demi Tekan Virus Corona, Indonesia Termasuk
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini