Jayapura, Malanesianews, – Wacana pembangunan di Tanah Papua kini digemakan melalui kebijakan “Astacita ala Papua,” sebuah janji untuk mengedepankan konteks lokal. Namun, kesepakatan yang dihasilkan BP3OKP dan Komite Eksekutif di Manokwari ini menyisakan pertanyaan besar mengenai efektivitas implementasi dan otonomi daerah yang sebenarnya. Di tengah penekanan pada empat pilar utama—Papua Sehat, Cerdas, Produktif, dan Damai—fokus utama harus beralih dari sekadar perencanaan ke realisasi konkret di lapangan, terutama setelah pengakuan adanya kebutuhan penataan regulasi sektoral agar disesuaikan dengan konteks Papua. Hal ini menunjukkan bahwa banyak kebijakan nasional yang selama ini diterapkan masih belum sepenuhnya “berakar” pada kebutuhan masyarakat Papua.
Sektor yang paling disorot adalah infrastruktur dan pemerataan program. Meskipun Wakil Presiden Gibran telah meninjau peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menjanjikan pembagian 300 titik Starlink, hal ini menimbulkan kritisisme. Apakah pembagian teknologi seperti Starlink dan bantuan laptop, meskipun penting, merupakan solusi mendesak yang sepadan dengan tantangan substansial seperti kualitas pendidikan dan kesehatan yang masih rendah, ataukah ini hanya quick win yang bersifat top-down? Kritik juga muncul karena infrastruktur Trans Papua masih memiliki 1.132 kilometer jalan tanah, tulang punggung konektivitas yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi, namun penyelesaiannya masih lambat.
Di sisi pendanaan, percepatan pembangunan menghadapi dilema serius: efisiensi anggaran Otsus. Meskipun pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan peran sektor swasta sebagai jawaban atas berkurangnya dana Otsus, hal ini justru memunculkan risiko pelonggaran tanggung jawab negara. Dana Otsus seharusnya menjadi hak masyarakat Papua untuk membiayai program yang dirancang sendiri, bukan tantangan yang harus diatasi dengan menarik investasi swasta. Tokoh agama setempat bahkan secara eksplisit menuntut agar pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah (PAD) wajib melibatkan pengusaha lokal dan UMKM, menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa proyek-proyek besar masih didominasi oleh pihak luar.
Oleh karena itu, langkah BP3OKP dan Komite Eksekutif untuk bergerak sebagai tim kecil hingga Desember 2025 harus dipertanyakan efektivitasnya tanpa adanya transparansi yang lebih besar mengenai penyerapan dana Otsus yang sudah ada dan penguatan kapasitas birokrasi lokal. Jika “Astacita ala Papua” ini ingin lebih dari sekadar jargon, Rakor Tanah Papua yang direncanakan harus menghasilkan evaluasi keras dan jujur mengenai kegagalan kebijakan masa lalu, bukan sekadar menyamakan persepsi. Percepatan pembangunan harus benar-benar berfokus pada penguatan kapasitas orang asli Papua dalam birokrasi dan ekonomi, alih-alih hanya menjadi etalase proyek quick win yang bergantung pada intervensi dari Jakarta.



