Malanesianews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Papua belum sepenuhnya cair. Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa hingga saat ini anggaran yang telah tersedia baru mencapai 60 persen dari total kebutuhan.
“Anggaran PSU untuk Pilkada Papua belum seluruhnya tersedia. Sampai sekarang, baru sekitar 60 persen yang sudah cair,” ujar Idham dalam keterangannya, Rabu (26/6/2025).
PSU Pilkada Provinsi Papua dijadwalkan akan digelar pada 6 Agustus 2025. Pada hari yang sama, pemungutan suara ulang juga akan dilakukan di Kabupaten Boven Digoel.
Pelaksanaan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Idham menegaskan bahwa KPU siap menjalankan keputusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat.
“KPU berkewajiban menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi karena putusan itu bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Meski menghadapi kendala dalam pencairan anggaran, KPU menyatakan komitmennya untuk tetap menyelenggarakan PSU sesuai jadwal dan ketentuan hukum yang berlaku.