Amin Ngabalin : Antisipasi Lonjakan Tenaga Kerja Asing, Organisasi Masyarakat Pertambangan di Bentuk

0
1517

Jakarta, Malanesianews,-  Pengesahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang di tandai dengan penandatangan oleh Presiden Jokowi masih terus menuai polemik hingga adanya gugatan oleh beberapa komunitas di Mahkamah Konstitusi.

Berbeda dengan yang kontra terhadap UU Ciptaker, berkumpul sejumlah masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang pengalaman dan pendidikan dalam rangka mendukung dan mengawal UU Ciptaker, mendirikan sebuah organisasi yang di namakan Masyarakat pertambangan Indonesia atau yang di singkat MPI.

Dalam pertemuan perdananya Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN MPI) yang di gelar di kawasan bisnis Sudirman Jakarta Pusat membahas beberapa agenda krusial terkait UU Ciptaker, Jumat (20/11/20).

Ketua Umum DPP MPI Amin Ngabalin saat memimpin pertemuan tersebut mengatakan bahwa MPI lahir sebagai wujud mengawal serta bermitra dengan pemerintah dan khususnya masyarakat pertambangan dalam mewujudkan Indonesia maju.

“ MPI hadir untuk mengawal kebijakan pemerintah dan bermitra dalam pengelolaan pertambangan nasional bagi kesejahteraan masyarakat sesuai Visi Indonesia Maju “, Ujar Amin.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar dalam memimpin rapat ini langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk TIM DPN MPI dalam memberikan kontribusi pikiran guna memperkaya Peraturan Pemerintah tentang UU Ciptaker khusus di sektor pertambangan.

“ Pemerintah sedang menunggu pikiran masyarakat dalam memperkaya Peraturan pemerintah tentang Ciptaker oleh sebab itu pada hari ini kita bentuk tim Asistensi dalam membahas rekomendasi MPI kepada pemerintah , hal ini wajib kita laksanakan agar memproteksi kekayaan sumber daya alam kita dan khususnya melindung tenaga kerja kita yang akan berkompetisi dengan orang luar di masa mendatang setelah di syahkannya UU Ciptaker “, Tutupnya.

Terlihat dalam pertemuan perdana Organisasi Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) ini di hadiri berbagai latar belakang masyarakat seperti Aktivisi Nasional,Praktisi Hukum,Akademisi,Pelaku Usaha pertambangan hingga politisi lintas Partai. (Umam)

Artikulli paraprakPemerintah Harapkan UMKM Indonesia Go Digital Lewat Pameran ILBE 2020
Artikulli tjetërUsai Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menteri Ad Interm KKP
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini