Jakarta, Malanesianews, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pembacaan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin (12/1/2026). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi bersama Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, DKPP membacakan putusan untuk perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2025 terkait KIP Provinsi Aceh, perkara 201-PKE-DKPP/X/2025 (KPU Tolikara), perkara 202-PKE-DKPP/X/2025 (KPU Biak Numfor), perkara 203-PKE-DKPP/XI/2025 (KPU Provinsi Papua), dan perkara 204-PKE-DKPP/XI/2025 terkait Bawaslu Kota Ternate.
Khusus untuk wilayah Papua, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi disiplin bagi komisioner di Kabupaten Tolikara dan Biak Numfor, sementara perkara untuk tingkat Provinsi Papua dinyatakan dihentikan.
Berdasarkan putusan nomor perkara 201-PKE-DKPP/X/2025, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada lima orang Teradu dari KPU Kabupaten Tolikara. Mereka adalah:
- Lutius Kogoya (Ketua merangkap Anggota)
- Denius Jikwa (Anggota)
- Kities Wenda (Anggota)
- Yunius Wonda (Anggota)
- Musa Jikwa (Anggota)
Para Teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait prinsip profesionalitas dalam pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah tersebut.
Dalam perkara nomor 202-PKE-DKPP/X/2025, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada dua penyelenggara di KPU Kabupaten Biak Numfor, yaitu:
- Joey Nicolas Lawalata (Ketua merangkap Anggota) selaku Teradu I.
- Aprince Rumbewas (Anggota) selaku Teradu V.
Majelis menilai keduanya tidak menjalankan tugas secara maksimal, meskipun kadar pelanggarannya dinilai tidak seberat perkara yang terjadi di Tolikara.
Sementara itu, untuk perkara nomor 203-PKE-DKPP/XI/2025 yang melibatkan Anggota KPU Provinsi Papua, Zandra Mambrasar, DKPP mengeluarkan ketetapan untuk menghentikan pemeriksaan. Hal ini dikarenakan pihak Pengadu secara resmi telah menarik kembali laporan pengaduannya di tengah proses persidangan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu di tanah Papua harus memiliki keteguhan integritas yang tinggi mengingat kompleksitas wilayah tersebut demi menjaga marwah demokrasi Indonesia.
Apakah Anda ingin saya membuatkan rilis ringkas untuk dibagikan ke media sosial (seperti WhatsApp atau Instagram)?



