DPR Papua Bahas 7 Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD Tahun 2026

0
46

Jayapura, Malanesianews, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi membuka rapat paripurna untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2026 pada Kamis (8/1/2026). Pertemuan penting yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, ini dihadiri oleh jajaran eksekutif termasuk Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen dan Penjabat Sekda Papua L. Christian Sohilait. Agenda ini menjadi langkah awal bagi legislatif dan eksekutif dalam menyusun kerangka hukum yang relevan dengan kebutuhan daerah saat ini.

Dalam rangkaian pembahasan tersebut, terdapat lima rancangan regulasi yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari sektor energi, kepemudaan, hingga ketahanan pangan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah Raperdasus mengenai Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan mandat dari pelaksanaan Otonomi Khusus. Selain itu, usulan perubahan struktur perangkat daerah juga masuk dalam daftar prioritas guna memastikan efektivitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tetap terjaga.

Tidak hanya dari sisi eksekutif, DPR Papua juga mengajukan dua Raperdasi inisiatif yang fokus pada perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy, menekankan bahwa regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) serta perlindungan bahasa daerah bertujuan untuk memperkuat keadilan ekonomi dan menjaga identitas budaya yang mulai terancam punah. Melalui inisiatif ini, legislatif ingin memastikan adanya tindakan afirmatif yang nyata bagi penduduk asli dalam pembangunan daerah.

Menanggapi agenda tersebut, Gubernur Papua dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Gubernur mengapresiasi komitmen DPR Papua dalam mempercepat penataan regulasi di awal masa kepemimpinan baru. Sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021, seluruh regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang inklusif dan adil bagi seluruh rakyat. Pihak legislatif juga meminta setiap fraksi melakukan pendalaman substansi secara mendalam agar peraturan yang dihasilkan nantinya benar-benar bermanfaat dan selaras dengan semangat Otonomi Khusus Papua.