ESDM Mulai Audit Total 23 Izin Tambang Perusahaan di Wilayah Krisis

0
31

Jakarta, Malanesianews, – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengumumkan langkah tegas menyusul serangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera. Per Sabtu, 6 Desember 2025, sebanyak 23 izin tambang yang beroperasi di wilayah terdampak bencana alam, termasuk di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, akan segera dievaluasi secara menyeluruh. Keputusan ini diambil sebagai respons atas dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan dan deforestasi telah memperparah dampak bencana, terutama terkait penemuan gelondongan kayu di lokasi kejadian.

Langkah evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemegang izin terhadap standar lingkungan dan keselamatan, serta meninjau ulang kelayakan operasional mereka di zona rawan bencana. Evaluasi akan mencakup audit lingkungan, kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan penelusuran terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang mungkin terhubung dengan pemegang izin resmi. Pemerintah berjanji tidak akan ragu untuk mencabut izin atau memberikan sanksi berat jika terbukti ada pelanggaran yang berkontribusi pada kerusakan ekologis dan kerugian nyawa.

Isu mengenai kaitan antara kerusakan alam dan bencana di Sumatera telah menjadi sorotan nasional. Kapolri sebelumnya melaporkan adanya temuan sisa-sisa gergaji mesin pada kayu-kayu yang terseret arus banjir, memperkuat indikasi adanya pembalakan liar atau praktik pengerukan hutan secara masif di sekitar area tambang dan perkebunan. Oleh karena itu, evaluasi 23 izin tambang ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menertibkan seluruh aktivitas ekstraktif di kawasan sensitif ekologis demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

Masyarakat dan pegiat lingkungan menyambut baik langkah pemerintah ini, namun mendesak agar proses evaluasi dilakukan secara transparan, independen, dan melibatkan partisipasi publik. Diharapkan, hasil dari evaluasi ini tidak hanya menghasilkan pencabutan izin bagi yang terbukti bersalah, tetapi juga merumuskan kebijakan pertambangan yang lebih ketat dan berkelanjutan, serta memprioritaskan upaya konservasi dan rehabilitasi lahan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona rawan bencana. Ini adalah langkah krusial menuju keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini