Jayapura, Malanesianews, – Harga beras di wilayah Papua diketahui masih jauh melampaui rata-rata nasional, memicu Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyiapkan intervensi khusus. Plt. Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, pada Jumat (5/12/2025) di Jakarta, mengakui bahwa meskipun harga beras secara nasional sudah relatif stabil, kondisi di Papua merupakan pengecualian yang memerlukan langkah taktis. Ia menyebut bahwa saat ini harga komoditas pangan pokok tersebut di Papua memang tergolong tinggi, sehingga skema distribusi khusus perlu segera direalisasikan.
Untuk mengatasi disparitas harga ini, Pemerintah merencanakan peluncuran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Papua. Menurut Sarwo Edhy, peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Kapolri bersama pejabat dari Kementerian Pertanian dan Bapanas pada Selasa mendatang, jika tidak ada aral melintang. Beras SPHP akan disalurkan dari gudang-gudang filial yang sudah tersedia di Papua, dengan harapan langkah ini dapat menormalkan kembali harga beras di wilayah paling timur Indonesia tersebut.
Skema distribusi terbaru ini memiliki perbedaan mendasar, yaitu biaya pengiriman sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Sarwo Edhy menjelaskan bahwa biaya angkut dari titik asal, misalnya gudang di Makassar, hingga ke Papua akan dihitung dan ditanggung, berbeda dengan skema sebelumnya di mana biaya ini dibebankan kepada pihak ritel, distributor, atau BUMN pangan. Dengan menanggung biaya distribusi, harga jual beras SPHP di Papua diharapkan dapat ditekan dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Zona Indonesia Timur, yaitu sebesar Rp13.500 per kilogram.
Lebih lanjut, Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga harga jual sesuai HET, mengingat selama ini harga beras di Papua, termasuk SPHP, sering kali melampaui batas yang ditetapkan. Untuk memastikan skema baru berjalan efektif dan HET ditaati, Pemerintah menyiapkan langkah penegakan hukum. Sarwo Edhy menyatakan bahwa Satgas Pangan akan menindak pihak-pihak yang masih menjual beras di atas HET setelah skema ini resmi berlaku, diawali dengan peringatan sebelum sanksi diterapkan.




