Jayapura, Malanesianews, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua telah merampungkan berkas perkara kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal. Pada Jumat (28/11/25), mereka secara resmi menyerahkan tujuh orang tersangka beserta seluruh barang bukti atau yang dikenal dengan tahap II, kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Langkah ini menandai berlanjutnya proses hukum bagi para pelaku penambangan tanpa izin tersebut.
Dari total tujuh individu yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dengan peran spesifik. Mereka adalah HB, yang bertindak sebagai investor sekaligus pengontrol aktivitas tambang gelap; WC, teknisi listrik; ZL, teknisi mekanik; CH, pengawas di lokasi; dan CT, seorang juru masak. Selain kelima WNA tersebut, dua warga negara Indonesia (WNI) juga terlibat: LH, yang berfungsi sebagai penerjemah untuk memfasilitasi komunikasi pekerja asing, dan AM alias IN, yang bertanggung jawab merekrut tenaga kerja asing dan membantu pengadaan logistik operasional tambang ilegal.
Proses penyerahan tahap II ini dipimpin langsung oleh AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K. dari Subdit IV Tipidter Polda Papua, berkolaborasi dengan Jaksa Madya Yosef, S.H., M.H. Barang bukti yang diserahkan cukup beragam dan signifikan, termasuk mesin-mesin yang digunakan untuk mengolah emas, alat berat merek Caterpillar dalam kondisi rusak, berbagai bahan kimia untuk pengolahan mineral, dokumen-dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga sejumlah sampel pasir hitam yang mengandung emas.
Menanggapi pelimpahan ini, AKP Lukyta K. Putra menyatakan bahwa dengan selesainya tahap II, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Para tersangka, yang saat ini dititipkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua, akan segera menghadapi proses persidangan. Beliau juga menegaskan komitmen Polda Papua untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud keseriusan dalam memerangi kejahatan pertambangan yang merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Papua.
Apakah Anda ingin saya membuatkan judul yang berbeda, atau ada bagian lain yang ingin Anda ubah?



