Menteri Pertanahan Ke Papua, Baharudin Farawowan : Pengadminstrasian Tanah Adat Harus mendapat persetujuan MRP

0
36

Jayapura,Malanesianews, -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan melakukan kunjungan perdananya ke Papua, Rabu (19/11/2025).

Kunjungan ini berfokus pada agenda-agenda strategis untuk memperkuat layanan Pertanahan, tata ruang, serta sinergi dengan pemerintah daerah setempat.

Menanggapi hal ini Ceo & Founder BF Law Firm Baharudin Farawowan mengatakan Hak ulayat adalah hak komunal masyarakat hukum adat di Tanah Papua atas wilayah adatnya hal ini haruslah dilindungi oleh Negara.

“Negara mengakui hak ulayat sebagaimana Pengakuan ini diatur dalam konstitusi dan undang-undang, terutama Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.  “ Ujar Farawowan

Pria yang juga adalah Ceo & Founder LSM New Papua Foundation (NPF)  ini  menegaskan dalam UUD 1945: Pasal 18B ayat (2) menyatakan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman serta prinsip NKRI. Selain itu dalam konteks UU Otonomi khusus Papua Kementerian ATR/BPN harus melibatkan MRP dalam pengadminstrasian tanah adat di Tanah Papua.

“ Sesuai amanat UU Otsus MRP (Majelis Rakyat Papua) memiliki wewenang dalam melindungi hak ulayat melalui beberapa cara, seperti memberikan nasihat kepada pemerintah, mempertimbangkan dan menyetujui rencana kerja sama yang menyangkut tanah adat “ Ungkap Farawowan

Iapun  menegaskan MRP dapat mendesak pemerintah untuk melindungi dan memetakan hak ulayat. Tujuannya adalah untuk memastikan tanah ulayat masyarakat asli Papua terlindungi dari program pemerintah seperti reforma agraria dan kegiatan lainnya. (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini