Jakarta Malanesianews,- Pertambangan ilegal (atau juga disebut Pertambangan Tanpa Izin/PETI) adalah kegiatan pengambilan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), lisensi eksplorasi, atau dokumen sah lainnya. Aktivitas ini bertentangan dengan hukum dan regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana pemberitaan media online Swarabhayangkara.id (2/11/25) bahwa di titik 0 Km, Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua terdapat praktek tambang illegal yang di duga melibatkan Okunum Polisi berinisial AF Pombos menjabat sebagai Kasubdit Tipidter Polda Papua .
Menanggapi hal ini Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia Dr.Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC mengatakan Sanksi hukum untuk pertambangan ilegal di Indonesia diatur dalam pasal 158 sampai dengan pasal 614 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“ Sanksi hukum Pertambangan Ilegal mencakup pidana penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar “ Ujar Farawowan yang juga merupakan anggota nasional Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI)
Iapun menambahkan terdapat sanksi tambahan seperti perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan. Selain itu, ada sanksi bagi pihak lain yang terlibat, seperti memberikan laporan palsu atau membantu dalam rantai distribusi hasil tambang illegal.
Agar mendapat penangan lebih seirus Pertambangan Ilegal di titik 0 Km, Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 di Jakarta telah di laporkan resmi ke Kejaksaan Agung,tembusan ke Kapolri dan Presiden Republik Indonesia . (MCS)




