Tual, Malanesianews – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019, senilai Rp2,67 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tertanggal 17 September 2025.
Dalam rangka menguatkan pembuktian pidana, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tual, Joe Felubun, pada Rabu (22/10/2025) melakukan penggeledahan di kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual. “Penggeledahan dimaksud tentu berhubungan dengan kasus tersebut,” ujar Felubun.
Felubun menjelaskan, dana bantuan senilai Rp2,6 miliar itu diperuntukkan bagi 120 penerima, dengan nilai masing-masing sebesar Rp22,29 juta. Dana tersebut mencakup biaya material dan upah kerja tukang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, dalam praktiknya, masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) dan tidak mengetahui jenis bahan yang seharusnya diterima.
Lebih lanjut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan penyedia barang, yaitu CV. Rahmat Barokah Jaya, yang tidak memiliki toko fisik dan ditunjuk tanpa melalui mekanisme sesuai pedoman teknis pelaksanaan DAK. Selain itu, bahan material yang disalurkan tidak sesuai dengan daftar rencana, sementara dana 100 persen telah dicairkan ke rekening penyedia. “Penggeledahan ini bagian dari rangkaian proses penyidikan. Kami pastikan bekerja profesional sesuai aturan hukum,” tegas Felubun.







