Ambon, Malanesianews, – Kantor DPRD Provinsi Maluku menjadi titik awal dimulainya tahapan penting dalam proses legislasi daerah melalui pembukaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Maluku, pada 13 Oktober 2025. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), para ketua dan anggota Komisi I hingga IV, tim penyusun ranperda, dan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Maluku.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan pentingnya pembentukan regulasi daerah yang terencana, terukur, dan berkesinambungan. Ia menyampaikan bahwa setiap ranperda harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Saiful juga mendorong pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi sebagai langkah percepatan proses pembentukan hukum daerah agar lebih efisien dan transparan.
Selain itu, Saiful menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya melalui pengembangan Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan komitmen nyata dalam memperkuat budaya hukum dan mewujudkan pembangunan hukum yang inklusif di Provinsi Maluku.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan substansi peraturan daerah selaras dengan asas legalitas, efektivitas, dan kepentingan publik. Adapun empat ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Pengelolaan Sampah, serta Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat ini menandai langkah awal dari proses legislasi penting demi menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat Maluku.