Dukung Presiden Bentuk Tim Reformasi Polri, Baharudin Farawowan: Ketidaknetralan Oknum Polisi dalam Pilkada Papua Menjadi Salah Satu Studi Kasus

0
59
Ceo & Founder BF Law Firm Jakarta Baharudin Farawowan

Jakarta, Malanesianews, – Tim Reformasi Polri yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengkaji ulang sejumlah hal mengenai kepolisian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan sederet hal yang bakal dikaji ulang.

Aspek yang akan dikaji ulang oleh Tim Reformasi Polri adalah kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.
“Nah, ini tugas dari Komisi Reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu, dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (Kompas.com, 16/9/2025).

Reformasi kepolisian di Indonesia semakin mendesak. Jalan menuju perubahan ini tidak akan mudah karena terdapat resistensi internal Polri, kultur hierarkis, nepotisme, arogansi, dan tidak adanya transparansi. Pemerintah dan DPR harus menunjukkan kemauan politik yang cukup untuk membenahi institusi kepolisian.

Menurut CEO & Founder BF Law Firm Jakarta, Baharudin Farawowan, “Lihat saja dalam sejumlah kasus Pemilu, oknum anggota Polri dengan gagah menunjukkan ketidaknetralan mereka, seolah-olah mereka tidak malu mempertontonkan pakaian dinas, kendaraan dinas, bahkan senjata yang dibeli dari uang rakyat. Anggota Polri mestinya sadar menjadi polisi merupakan konsekuensi dari pilihan hidup sebagai abdi negara.”

“Mungkin sebagian dari mereka ada yang belum paham. Makna netralitas adalah tidak ikut bersaing dengan pihak yang berkompetisi, atau dengan kata lain tidak ikut mengatur. Bahkan sebaliknya harus menunjukkan jati dirinya sebagai pengawal demokrasi, karena profesi itu terhormat,” ujar Farawowan.

Menurut Baharudin Farawowan, soal Pemilu, netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang, yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Bahkan, khusus terkait UU Pemilu, terdapat ancaman pidana jika terbukti tidak netral.

“Nilai-nilai sipil yang digaungkan sejak reformasi belum terinternalisasi dengan baik di tubuh kepolisian. Masyarakat pun beranggapan polisi masih bersikap represif bahkan militeristik dalam kehidupan sosial-politik, misalkan dalam Pilkada Papua. Bahkan ketidaknetralan oknum polisi ini diangkat dalam persidangan dengan begitu banyaknya kasus pelanggaran, namun tidak tersentuh sama sekali. Terasa ada campur tangan dalam praktik tidak terpuji ini,” ungkap Farawowan.

Menurut pria peraih Indonesia Golden No.1 Lawyer Winner Tahun 2022 tersebut, kepolisian termasuk lembaga yang agak rumit dalam ketatanegaraan. Polri berada di bawah presiden, maka masuk rumpun eksekutif di bidang keamanan dan hukum. Pihaknya akan mendorong studi kasus ketidaknetralan polisi dalam Pilkada Papua 2024 dan PSU 2025 sebagai masukan kepada Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo guna mereformasi dan mendemokratisasi Polri serta meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap peran kepolisian dalam pemilu dan pemilukada yang akan datang.(MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini