Jakarta, Malanesianews, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan Pembinaan Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital (Pemdi) pada Kamis (22/09/2025) di Makassar. Kegiatan ini khusus ditujukan untuk 35 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah timur Indonesia, sebagai persiapan menyongsong pelaksanaan kebijakan Pemdi tahun 2026. Acara pembukaan dilakukan oleh Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah, Mohammad Averrouce, yang menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi transisi kebijakan.
Dalam pembinaan tersebut, para peserta diberi paparan dan berdiskusi seputar strategi pengarusutamaan transformasi digital pemerintah sesuai amanat Peraturan Presiden No. 12/2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Fokus pembahasan mencakup pergeseran paradigma dan mental model birokrasi, adaptasi budaya kerja, reformasi proses bisnis pemerintahan, serta cara kerja baru yang relevan dengan era digital. Transformasi digital dipandang sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi—bukan sekadar pengadaan teknologi, tapi perubahan cara berpikir, proses, dan orientasi layanan publik.
Menurut Kementerian PANRB, kebijakan Pemdi merupakan penguatan dari kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam kerangka transisi ini, Indeks SPBE akan digeser ke Indeks Pemerintah Digital (IPD) mulai 2026, dengan penekanan yang lebih besar pada kepuasan pengguna layanan digital dan interoperabilitas data antar instansi. Selain itu, kebijakan percepatan transformasi digital juga disokong melalui regulasi seperti Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Di sisi lain, perkembangan terkini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan lonjakan signifikan dalam Indeks SPBE menjelang implementasi Pemdi. Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kecerdasan buatan (AI) harus dioptimalkan untuk mendukung otomatisasi tugas rutin, pengambilan keputusan berbasis data, serta deteksi dan pencegahan penyelewengan dalam birokrasi. Dengan demikian, transformasi digital pemerintah diharapkan tidak hanya sekadar modernisasi teknologi, tetapi juga memperkuat kapabilitas sumber daya manusia, kolaborasi multipihak, dan tata kelola yang adaptif menghadapi tantangan masa depan.