Jakarta, Malanesianews, – Indonesia sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia menyimpan potensi kelautan yang luar biasa. Dengan sumber daya alam melimpah, negeri ini berpeluang besar menjadi poros maritim dunia. Namun, agar potensi itu bisa memberi manfaat maksimal, diperlukan kebijakan dan regulasi yang tepat sasaran.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan regulasi baru yang ditujukan untuk menyederhanakan layanan perizinan usaha di sektor perikanan, khususnya pada bidang pengolahan dan pemasaran hasil laut. Regulasi ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Tornanda Syaifullah, menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan baru ini akan memberikan kepastian hukum, mulai dari proses mendapatkan izin usaha hingga pemenuhan kewajiban sertifikasi, seperti:
-
Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI)
-
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
-
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)
Selain itu, dalam aturan tersebut juga akan diatur lebih detail mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk subsektor pengolahan, pemasaran, dan jasa pasca panen, sehingga pelaku usaha memiliki panduan yang lebih jelas.
Sekretaris Ditjen PDSPKP KKP, Machmud, menegaskan bahwa seluruh layanan perizinan pasca panen, pengolahan, dan pemasaran akan ditangani langsung oleh KKP. “Petugas kami siap memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan perizinan tersebut,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penyusunan kebijakan, KKP baru-baru ini telah menggelar konsultasi publik secara hybrid untuk membahas Rancangan Permen KP bersama para pemangku kepentingan. Dalam forum itu, pelaku usaha pengolahan ikan, asosiasi eksportir, lembaga sertifikasi, hingga masyarakat pesisir memberikan masukan agar regulasi lebih aplikatif dan tidak memberatkan.
Tak hanya itu, KKP juga telah menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 207 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP). Aturan ini mengatur kecepatan layanan, kualitas pengujian produk, hingga mekanisme pengaduan publik.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah berharap proses perizinan semakin cepat, birokrasi berkurang, sekaligus menjaga mutu dan keamanan produk kelautan Indonesia agar makin kompetitif di pasar global.