Tidak ada Perintah Putusan, Eksepsi KPU Papua dan Eksepsi Mari-Yo yang Diwakili 35 Kuasa Hukum di Tolak MK

0
194
Ketua Tim Hukum BTM-CK Baharudin Farawowan (Kiri) Ketua Tim Hukum MARI-YO di MK Bambang Widjojanto (Kanan)

Jakarta, Malanesianews – Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara yang diajukan Pasangan Pemohon calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Papua Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK) dalam perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi Termohon KPU Papua dan menolak eksepsi Pihak Terkait pasangan Mari-Yo, serta menolak dalil Pemohon. (Jakarta, 17 September 2025).

Selama persidangan, Termohon KPU Provinsi Papua diwakili oleh Kantor Hukum Ali Nurdin & Partners, yang dipimpin langsung oleh Ali Nurdin, S.H., S.T., M.H. bersama 11 kuasa hukum lainnya.

Selain itu, dalam jawaban dan bantahan, Pihak Terkait pada persidangan di MK menghadirkan 23 pengacara yang membela pasangan Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen. Mereka berasal dari 2 Kantor Advokat, yaitu Kantor Hukum Zoelva & Partners dan Kantor Mercof Law and Governance. Tim hukum ini dipimpin oleh tokoh-tokoh nasional seperti Bambang Widjojanto, dan keseluruhannya tergabung dalam Tim Hukum Mari-Yo (Mathius Fakhiri & Aryoko Rumaropen).

Meski berhadapan dengan tim hukum besar berjumlah total 35 orang kuasa hukum pihak Termohon dan Pihak Terkait, yang terdiri dari nama-nama besar seperti mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, mantan Wakil Ketua KPK RI Bambang Widjojanto, Heru Wido, Ali Nurdin, dan lain-lain, namun 5 pengacara BTM-CK yang dinakhodai Baharudin Farawowan berhasil meyakinkan Hakim MK bahwa eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas/kabur adalah tidak beralasan menurut hukum.

Konklusi:

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum selama persidangan, Mahkamah berkesimpulan:

1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

2. Eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum;

3. Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan;

4. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;

5. Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas/kabur adalah tidak beralasan menurut hukum;

6. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Amar Putusan

Mengadili:

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Dalam hal ini, Mahkamah sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak memerintahkan apapun kepada para pihak maupun KPU Papua untuk menjalankan putusan ini. (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini