Jayapura, Malanesianews – Kecurangan PSU Pilgub Papua adalah tindakan curang yang dilakukan untuk memengaruhi hasil pemilu, baik dalam proses pemungutan suara, perhitungan suara, maupun rekapitulasi suara yang sedang berjalan saat ini.
Menurut Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua, Baharudin Farawowan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti bahwa kecurangan ini dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, seperti yang terjadi di KPUD Kabupaten Keerom dan KPUD Kabupaten Biak Numfor dalam PSU Pilgub Papua pada 6 Agustus 2025.
“Kejahatan demokrasi ini dilakukan secara terang-terangan dan ada pula yang dilakukan secara tersembunyi, dengan menjalankan perintah kepala daerah setempat untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” ujar Farawowan.
Ia pun menegaskan, proses rekapitulasi tingkat Distrik Biak Kota yang sedang berjalan saat ini (Kamis, 14/8/2025) bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Biak Numfor, tetapi hampir seluruh mata masyarakat Papua disuguhi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang beredar luas di media sosial.
“Kami harap penyelenggara pemilu, KPU, bekerja dengan jujur. Jangan menyalahi sumpah jabatan, karena selain sanksi moral dan administratif, ada juga sanksi Tuhan. Saudara-saudara saat dilantik bersumpah atas nama Tuhan, bukan atas nama tuan,” ungkap Farawowan.
Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua saat ini tengah mempersiapkan dokumen dan alat bukti untuk melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor dan KPU Kabupaten Keerom ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).