Jayapura, Malanesianews- Masjid Nurul Huda Waena Kota Jayapura pada idul adha 2025 menrima sumbangan hewan qurban dari kaum muslim diantaranya yang terlihat dalam daftar penyumbang salah satunya adalah atas nama Mathius D. Fakhiri yang juga merupakan Calon Gubernur Provinsi Papua.
Namun entah kenapa hewan qurban Calon Gubernur Mathius D.Fakhiri di batalkan penyerahaannya oleh penyumbang karena Pengurus Masjid Nurul Huda Menolak jika pembagian daging qurban menggunakan Kantong yang bergambar wajah calon Gubernur.
Buntut dari peristiwa ini kemudian mendadak viral di medsos dan berujung laporan Polisi yang diadukan oleh Calon Gubernur Provinsi Papua Mathius D.Fakhiri kepada dua orang relawan Cagub BTM-CK pada tanggal 14 Juni 2025 di Polresta Jayapura dengan tudahan pencemaran nama baik.
Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua Baharudin Farawowan yang mendampingi perkara ini kemudian pada hari minggu 22 juni 2025 melakukan silaturahmi Bersama pengurus Masjid Nurul Huda untuk memastikan dan mendengarkan kisah yang sebenarnya.
Menurut Baharudin Farawowan bawah sesuai pengakuan Pengurus Masjid Nurul Huda mereka tidak menolak sumbangan hewan qurban dari Bapak Mathius Fakhiri hanya mereka tidak menginginkan saat pembagian daging qurban menggunakan kantong yang bergambar wajah calon Gubernur .
Menurut Baharudin Farawowan Pencemaran nama Baik sebagaimana di atur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP maupun UU ITE diantaranya adalah perbuatan Fitnah, yaitu berbohong dan pada kenyataannya cerita ini benar sesuai fakta.artinya Pengaduan ini tertolak demi Hukum.
Iapun menegaskan tujuan berqurban untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, menumbuhkan jiwa dermawan dan kepedulian terhadap sesama mestinya tidak sampai ke kantor Polisi .(mcs)