Kecurangan Hukum Dana Cadangan Untuk PSU Papua Dapat Berakibat Pidana Penjara

0
64
Dr.Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC

Jakarta, Malanesianews, – Dana cadangan Provinsi Papua pada APBD Perubahan tahun 2024 tercatat sebesar Rp 300 miliar. Angka ini digunakan untuk mendukung pembiayaan anggaran daerah (Bukan PSU Pilgub Papua) dan ditambahkan pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SLPAD) tahun berkenaan sebesar Rp 951,66 miliar, sehingga total pembiayaan menjadi Rp 1,251 triliun.

Dana cadangan seharusnya digunakan untuk keperluan yang tidak terduga atau mendesak, namun bisa disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan. Penggunaan dana cadangan yang menyalahi aturan bisa berakibat pidana, terutama jika menyangkut keuangan negara. Pelanggaran administrasi yang berpotensi menimbulkan kecurangan dalam penganggaran,seperti misalkan peruntukan bagi pemungutan suara Ulang (PSU) Pilgub Papua tahun 2025, bisa masuk kategori fraud atau kecurangan hukum.

Dana cadangan, dalam konteks keuangan negara, adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan APBD Papua tidak mengatur Dana cadangan bagi PSU Pilgub Papua.

Jika dana cadangan APBD Papua digunakan secara tidak wajar atau untuk tujuan yang tidak sesuai misalkan PSU Pilgub Papua, maka dapat berakibat pidana di kemudian hari. Hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi atau Jika dana cadangan disalahgunakan atau diubah penggunaannya tanpa izin hal ini bisa dianggap sebagai penggelapan, yang juga merupakan tindak pidana.

Selain itu ada juga pelanggaran administrasi terkait dana cadangan, seperti penyusunan anggaran yang tidak benar atau pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur, bisa juga berakibat pidana, terutama jika terbukti ada niat jahat.

Penggunaan dana cadangan yang menyalahi aturan, terutama jika melibatkan korupsi, bisa dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 mengatur tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menyebabkan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan denda.

Jayapura, 21 Mei 2025
Penulis
Baharudin Farawowan
Ceo & Founder BF Law Firm & Consultant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini