Diduga Melakukan Penggelembungan Suara,Ketua KPU Kota Jayapura DKK Hari ini di Sidangkan DKPP

0
73

Jayapura,Malanesianews,-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (Kamis 15/5-25) menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Markas Polda Provinsi Papua.

Sidang pemeriksaan perkara Nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025 ini diadukan oleh Bambang Rettob Tim Kampanye Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano yang memberikan kuasa kepada Baharudin Farawowan ,Janner Gultom dan kawan-kawan.

Pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya yakni: Ance Wally dan Benny Karubaba.

Ketiga teradu didalilkan melakukan penggelembungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Matius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen pada Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024.Sampai berita ini di turunkan Sidang DKPP yang di mulai Pukul 09.00 Wit masih berlangsung hingga kini. (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini