4 Penyelenggara Pemilu Kabupaten Tolikara di Berhentikan Sementara, Diduga Masih Mendapatkan Gaji Sebagai PNS

0
353
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Jakarta,Malanesianews,-Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemillu (DKPP), memberikan sanksi pemberentihan sementara kepada  4 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tolikara , Papua Pegunungan. Mereka di jatuhi sanksi di karnakan  dinilai tidak serius dalam mengurus.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis, Heddy  Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( KEPP)  pada Rabu (1/2)  lalu  di  ruang sidang DKPP Jakarta.

Heddy menyebutkan , 4 Penyelenggara Pemilu  Kabupaten Tolikara yang di berhentikan  sementara  antara lain :

  • Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara.
  • Teradu II elmus Wanimbo
  • Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara
  • Teradu IV Daniel Jingga Selaku Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara

Heddy menyampaikan , pemberentihan sementara berlaku selama 30 hari kerja, hingga diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dan Pengembalian gaji ke kas Negara.

Lanjutnya ia menyampaikan , kasus ini berawal sejak para teradu di angkat menjadi penyelenggara Pemilu .

Diketahui ke-empat teradu itu masih berstatus PNS Pemerintahan Kabupaten Tolikara.

Pada sidang yang di gelar pada 28 November 2022 lalu , Elmus dan Antonius menyampaikan bahwa telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasarkan SK Bupati Tolikara tertanggal 21 Juli 2020 lalu , namun keduanya masih mendapatkan gaji sebagai PNS.

(a/f)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024