Marak Pencatutan NIK: Balita Masuk Polri, Barista Masuk DPR, Kuli Dikejar Pajak Mobil Mewah

0
20

Jakarta, Malanesianews, – Indonesia berada dalam situasi darurat pelindungan data kependudukan seiring maraknya penemuan anomali pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fenomena ini menyasar masyarakat luas dengan modus yang makin mengkhawatirkan, mulai dari rekam medis seorang balita tiga tahun yang mendadak terdaftar sebagai anggota Polri, seorang barista yang namanya dimasukkan dalam pangkalan data anggota DPR, hingga pekerja kasar atau kuli yang kaget saat ditagih pajak kendaraan mewah (supercar).

Praktik pencatutan identitas warga untuk keperluan perpajakan dan keuangan tercatat berulang kali terjadi. Di Tangerang, seorang mekanik motor bernama Yudariansyah kaget ditagih pajak mobil mewah McLaren 570S AT senilai miliaran rupiah dengan tunggakan mencapai Rp137 juta. Kasus serupa juga pernah menimpa Abdul Muis, seorang kuli bangunan di Jakarta Barat, yang KTP-nya dicatut oknum crazy rich untuk menghindari pajak kendaraan super Rolls-Royce Phantom. Pola permainan antara oknum diler, leasing, hingga pemalsuan identitas membuat warga kelas bawah menjadi ‘bemper’ tunggakan pajak kendaraan mewah.

Tak hanya di sektor pajak, manipulasi data kependudukan juga meluas ke ranah politik dan pekerjaan formal. Kasus dicatutnya identitas barista hingga masyarakat umum tanpa izin ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU terus berulang menjelang pemilu maupun pilkada. Pencatutan NIK secara sepihak ini kerap merugikan warga, mulai dari kegagalan lolos seleksi berkas pekerjaan formal, gugurnya pendaftaran Panwaslu, hingga terhambatnya hak menerima bantuan sosial pemerintah akibat data identitas yang dianggap tidak valid.

Maraknya anomali data—termasuk profil identitas anak di bawah umur yang masuk sistem institusi formal—mencerminkan rapuhnya tata kelola verifikasi dan pengawasan basis data nasional. Kelemahan integrasi antarsistem serta maraknya kebocoran data pribadi di ruang digital diduga kuat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk memalsukan dokumen administrasi demi keuntungan finansial maupun pemenuhan kuota legalitas fiktif.

Para pakar keamanan siber mendesak audit menyeluruh terhadap infrastruktur data kependudukan serta penegakan hukum tegas di bawah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap orang atau korporasi yang terbukti menyalahgunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum diancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Tanpa langkah konkret dan sanksi berat, masyarakat kecil akan terus menjadi korban teror administrasi di tengah krisis pelindungan data nasional.